Tuesday 23 July 2013
Saturday 20 July 2013
Visi dan Misi
VISI DAN MISI KEPERAWATAN
1. PERAWAT LEBIH "ACCOUNTABLE" DAN MANDIRI
2. FIRST POINT OF ENTRE "BEKERJA DENGAN KELOMPOK DAN KELUARGA
(HOME CARE)"
3. NERS GENERALIS, NERS SPESIALIS, NERS KONSULTAN, DAN NERS ILMUWAN
4. SHARED COMPETENCIES & SKILL MIX DALAM MENGKOORDINASI PELAYANAN
KESEHATAN
5. KEMAMPUAN KLINIK ORIENTASI KOMUNIKASI
6. PEMBERDAYAAN KELUARGA
7. AKTIF DALAM RISET DAN MEMANFAATKANYA
SIKP
SURAT IJIN KERJA PERAWAT ( SIKP )
Dasar Hukum :
Keputusan Menteri Kesehatan RI
Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001
Persyaratan
:
1.
Beli
Blangko Rp. 5000,-
2.
Surat Permohonan
Surat Ijin Kerja ( SIK ) Perawat
ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang bermaterai Rp
6000,-
3.
Foto
Copy SIP yang masih berlaku
4.
Foto
Copy Ijazah
5.
Surat
Keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan tempat bekerja
6.
Surat
Rekomendasi dari puskesmas setempat
7.
Surat
Rekomendasi dari organisasi profesi ( PPNI )
8.
Foto
Copy Kartu Tanda Anggota PPNI
9.
Surat
Keterangan Sehat dari dokter
10. Foto Copy KTP
11. Pas foto 4 x 6 cm sebanyak 1 (satu)
lembar, 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar
12. Biaya Administrasi Rp. 100.000,-
Keterangan
:
Surat Ijin Kerja Perawat ( SIKP )
diterbitkan sesuai dengan masa berlakunya
Surat Ijin Perawat ( SIP )
Perihal
: Permohonan Surat Ijin Kerja
( SIK ) Perawat
Kepada
Yth.
Kepala
Dinas Kesehatan
Kabupaten
Malang
di
M
A L A N G
Dengan
hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Lengkap :
Tempat / Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Lulusan Tahun :
Nomor SIP :
Tempat Bekerja :
Alamat Bekerja :
Alamat Rumah :
Dengan
ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan
Surat Ijin Kerja Perawat ( SIK)
pada ……………………………………….. sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomer
1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat.
Sebagai
bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan :
1.
Foto
Copy SIP yang masih berlaku
2.
Surat
Keterangan Sehat dari dokter
3. Pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2 ( dua )
lembar
4.
Surat
Keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
5.
Rekomendasi
dari organisasi profesi ( PPNI )
6. Foto Copy Kartu Tanda Anggota PPNI
Demikian
atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Malang,…………………………….
Pemohon,
Materai Rp.6.000,-
(………………………………….)
REKOMENDASI PUSKESMAS
Nomor :
Kami yang bertanda tangan dibawah
ini :
Nama : ……………………………………………………….
N.I.P. : ……………………………………………………….
Pangakat / Gol. : ……………………………………………………….
Jabatan : Kepala Puskesmas
…………………………………..
Berdasarkan pertimbangan untuk
meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di wilayah Puskesmas
……………………………………………
Kami dapat menyetujui atas
permohonan sendiri untuk mendapatkan Surat Ijin Kerja Perawat ( SIKP )
sebagaimana tersebut dibawah ini :
Nama : …………………………………………………………..
Tempat Tgl.Lahir : ………………………………………………………….
Alamat Rumah : ………………………………………………………….
Tempat Bekerja : ………………………………………………………….
Demikian untuk dapat dipergunakan
seperlunya.
KEPALA
PUSKESMAS
………………………….
……………………………….
NIP
: ………………………….
SIPP
SURAT IJIN PRAKTEK PERAWAT ( SIPP )
Dasar Hukum :
Keputusan Menteri Kesehatan RI
No. Nomer 1239/Menkes/SK/XI/2001
Persyaratan
:
1.
Beli
Blangko Rp. 5000,-
2.
Surat
Permohonan Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP )
ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang bermaterai Rp
6000,-
3.
Foto
Copy SIP yang masih berlaku
4.
Surat
Keterangan Sehat dari dokter
5.
Pas
foto 4 x 6 cm sebanyak 2 ( dua ) lembar
6.
Surat
Keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
7.
Rekomendasi
dari organisasi profesi ( PPNI )
8.
Foto copy
Kartu Tanda Anggota PPNI
9.
Foto
copy SIK yang masih berlaku
10. Foto copy BCLS
Keterangan
:
Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP )
diterbitkan sesuai dengan masa berlakunya
Surat Ijin Perawat ( SIP )
Perihal : Permohonan Surat
Ijin Praktek Perawat
( SIPP)
Kepada
Yth.
Kepala
Dinas Kesehatan
Kabupaten
Malang
di
M A L A N G
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama lengkap ;
Tempat/tanggal lahir :
Jenis kelamin :
Lulusan, tahun :
Nomer SIP :
Tempat Bekerja :
Alamat
Tempat Bekerja :
Alamat Rumah :
Dengan ini mengajukan permohonan
untuk mendapatkan Surat Ijin Praktik
Perawat ( SIPP ) pada ………………………………………..
sesuai Keputusan Menteri Kesehatan R. I Nomer 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang
Registrasi dan Praktik Perawat.
Sebagai bahan pertimbangan bersama
ini kami lampirkan :
1.
Foto
copy SIP yang masih berlaku
2.
Surat
Keterangan sehat dari dokter
3.
Pas
foto 4 x 6 cm sebanyak 2 ( dua ) lembar
4.
Surat keterangan dari pimpinan sarana
pelayanan kesehatan
5.
Rekomendasi
dari organisasi profesi ( PPNI )
6.
Foto
copy Kartu Tanda Anggota PPNI
7.
Foto
copy SIK yang masih berlaku
8.
Foto
copy BCLS
Demikian atas perhatiannya kami
ucapkan terima kasih.
Malang,…………………………….
Pemohon,
Materai Rp.6.000,-
(………………………………….)
Sejarah PPNI Umum
SEJARAH PERKEMBANGAN PPNI
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) adalah perhimpunan seluruh perawat indonesia, didirikan pada tanggal 17 Maret 1974. Kebulatan tekat spirit yang sama dicetuskan oelh perintis perawat bahwa tenaga keperawatan harus berada pada wadah/ organisasi Nasional (fusi dan federasi). Sebagai fusi dari beberapa organisasi yang ada sebelumnya, PPNI mengalami beberapa kali perubahan baik dalam bentuknya maupun namanya. Embrio PPNI adalah Perkumpulan Kaum Velpleger Boemibatera (PKVB) yang didirikan pada tahun 1921. Pada saat itu profesi keperawatan sangat dihormati oleh masyarakat berkenaan dengan tugas mulia yang dilaksanakan dalam merawat orang sakit. Lahirnya Sumpah Pemuda tahun 1928 mendorong perubahan nama PKVB menjadi Perkumpulan Kaum Velpleger Indonesia (PKVI). Pergantian kata boemibatera menjadi Indonesia pada PKVI bertahan hingga tahun 1942. Pada masa penjajahan Jepang perkembangan keperawatan di Indonesia mengalami kemunduran dan merupakan zaman kegelapan bagi keperawatan Indonesia. Pelayanan keperawatan dikerjakan oleh orang yang tidak memahami ilmu keperawatan, demikian pula organisasi profesi tidak jelas keberadaanya.
Bersama dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, tumbuh organisasi profesi Keperawatan. Setidaknya ada tiga organisasi profesi anatara tahun 1945 - 1954 yaitu Persatuan Djuru Kesehatan Indonesia (PDKI), Persatuan Djuru Rawat Islam (PERJURAIS), Serikat Buruh Kesehatan (SBK). Pada tahun 1951 terjadi pembaharuan organisasi profesi keperawatan yaitu terjadi fusi organisasi profesi yang ada menjadi Persatuan Djuru Kesehatan Indonesia (PDKI). Sebagai upaya konsolidasi organisasi profesi tanpa mengikutsertakan Serikat Buruh Kesehatan (SBK) karena terlibat dengan pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dalam kurun waktu 1951 - 1958 diadakan Kongres di Bandung dengan mengubah nama PDKI menjadi Persatuan Pegawai Dalam Kesehatan Indonesia (PPDKI) dengan keanggotaan bukan dari perawat saja. Demikian pula pada tahun 1959 - 1974, terjadi pengelompokan organisasi keperawatan kecuali Serikat Buruh Kesehatan (SBK) bergabung menjadi satu organisasi profesi tingkat Nasional dengan nama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Nama inilah yang resmi dipakai sebagai nama Organisasi Profesi Keperawatan di Indonesia hingga saat ini.
Florence Nightingale
Subscribe to:
Posts (Atom)